maurozijlstra.com,16 MEI 2025
Penulis: Riyan Wicaksono
Editor: Muhammad Kadafi
Tim Redaksi: Diplomasi Internasional Perusahaan Victory88

Jakarta, April 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, secara resmi mengumumkan kebijakan terbaru mengenai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa sekolah dasar hingga menengah atas. Dalam pernyataan resminya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa TKA tidak diwajibkan untuk seluruh siswa, melainkan bersifat sukarela dan opsional.
Kebijakan ini menjadi titik balik penting dalam sistem evaluasi pendidikan di Indonesia, dengan tujuan utama: menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan mengurangi tekanan psikologis yang seringkali timbul akibat sistem ujian yang terlalu menekan.
Latar Belakang: Pendidikan yang Inklusif dan Ramah Anak.

Keputusan untuk menjadikan TKA sebagai tes non-wajib dilandasi oleh berbagai pertimbangan, baik dari sisi psikologis, pedagogis, maupun aspek HAM. Menteri Abdul Mu’ti menyatakan bahwa banyak orang tua, guru, dan pemerhati pendidikan yang menyuarakan kekhawatiran mereka terkait dampak negatif ujian terhadap kondisi mental siswa.
“Kami mendengarkan keresahan masyarakat. Tidak semua anak bisa menghadapi ujian dengan cara yang sama. Ada yang merasa tertekan, bahkan trauma. Maka dari itu, kita tidak bisa memaksakan ujian semacam ini sebagai satu-satunya alat ukur kemampuan anak,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta.
Mu’ti menambahkan bahwa sistem pendidikan seharusnya tidak bersifat koersif atau menghukum, melainkan mendorong dan membimbing setiap anak untuk berkembang sesuai potensinya.
Apa Itu TKA dan Mengapa Masih Diberlakukan?
Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah salah satu bentuk asesmen nasional yang dikembangkan untuk mengukur kemampuan dasar siswa dalam berbagai bidang, seperti literasi, numerasi, dan pengetahuan umum lainnya. Tes ini sebenarnya ditujukan untuk memetakan capaian belajar siswa secara objektif tanpa mempengaruhi kelulusan atau kenaikan kelas.
Namun, dalam praktiknya, banyak sekolah dan daerah menjadikan TKA seolah-olah sebagai ujian wajib. Inilah yang ingin diluruskan oleh kebijakan baru ini: TKA tetap ada, namun keikutsertaan siswa bersifat sukarela.
“Kami tidak menghapus TKA. Kami hanya mengembalikan fungsinya yang benar—sebagai alat diagnosis pendidikan, bukan alat seleksi yang menekan siswa,” tegas Mu’ti.
TKA Tidak Lagi Jadi Penentu Kelulusan
Salah satu poin penting dari kebijakan ini adalah bahwa TKA tidak akan dijadikan dasar dalam menentukan kelulusan siswa. Kelulusan akan ditentukan oleh kombinasi dari penilaian guru, portofolio hasil belajar, serta partisipasi siswa dalam proses pendidikan secara keseluruhan.
Dengan ini, proses pendidikan kembali difokuskan pada pengembangan karakter, proses belajar yang aktif dan reflektif, serta mendorong kreativitas dan inovasi siswa—bukan sekadar nilai angka dari ujian semata.
Tujuan Positif dari TKA yang Bersifat Opsional
Meskipun tidak wajib, pelaksanaan TKA tetap dipandang bermanfaat. Beberapa tujuan utama yang ingin dicapai antara lain:
-
Membantu sekolah dan guru dalam mengevaluasi proses pembelajaran.
-
Memberikan gambaran objektif tentang kemampuan siswa.
-
Digunakan sebagai salah satu indikator dalam jalur prestasi untuk melanjutkan pendidikan.
-
Menjadi alat bantu dalam penyusunan kebijakan pendidikan daerah dan nasional.
Jadwal Pelaksanaan Bertahap
Untuk menjamin kesiapan infrastruktur dan pelaksana, Kementerian menetapkan jadwal bertahap pelaksanaan TKA sebagai berikut:
-
SMA/SMK: Pelaksanaan dijadwalkan mulai November 2025.
-
SD dan SMP: Pelaksanaan direncanakan mulai Maret 2026.
Pemerintah juga akan menyediakan materi persiapan, seperti simulasi tes, bank soal terbuka, dan panduan bagi guru serta orang tua untuk membantu siswa mempersiapkan diri dengan tenang dan bijak.
Tanggapan Masyarakat dan Pengamat Pendidikan

Kebijakan ini mendapat sambutan hangat dari berbagai pihak, khususnya psikolog pendidikan, organisasi guru, dan kelompok pegiat HAM. Banyak yang menganggap kebijakan ini sebagai angin segar yang membawa sistem pendidikan Indonesia menuju arah yang lebih manusiawi.
“Ini langkah penting dalam menjadikan pendidikan kita lebih sehat secara emosional. Anak-anak harus belajar tanpa takut. Ujian bukan satu-satunya penentu masa depan mereka,” kata Mira Astuti, Psikolog Anak dan Remaja dari Universitas Indonesia.
Namun, sejumlah pengamat juga memberikan catatan kritis. Mereka menyarankan agar pemerintah tetap menjaga kualitas asesmen nasional agar tidak terjadi ketimpangan mutu pendidikan antar wilayah.
Arah Baru Pendidikan Indonesia: Evaluasi yang Lebih Humanis

Melalui kebijakan ini, Kemendikbudristek berharap paradigma pendidikan bergeser dari sistem yang berfokus pada penghakiman hasil akhir, menuju sistem yang lebih menekankan proses belajar, pendampingan, dan pengembangan karakter.
Abdul Mu’ti menutup pernyataannya dengan pesan kuat:
“Anak-anak kita bukan mesin ujian. Mereka adalah pribadi yang sedang tumbuh dan berkembang. Tugas kita adalah membimbing mereka, bukan menakut-nakuti mereka dengan angka-angka.”
Kesimpulan
Kebijakan Mendikdasmen untuk menjadikan TKA sebagai asesmen yang bersifat tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan merupakan bagian dari reformasi besar dalam dunia pendidikan nasional. Pendekatan ini menghormati keberagaman kemampuan siswa, mendorong evaluasi yang lebih menyeluruh, serta menempatkan kesejahteraan psikologis siswa sebagai prioritas utama.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan yang berkeadilan, inklusif, dan menghargai hak asasi manusia, sekaligus mendorong lahirnya generasi Indonesia yang tidak hanya cerdas, tetapi juga sehat secara mental dan berkarakter kuat.
BACA JUGA: Serangan Rudal Houthi ke Israel: Isyarat Eskalasi Konflik Regional Timur Tengah
BACA JUGA: Tragedi di Hari Suci: Rusia Luncurkan Dua Rudal Balistik ke Ukraina, 34 Tewas
BACA JUGA: Pertemuan Megawati dan Prabowo: Puan Sebut Sesuai Harapan PDI-P dan Gerindra





