PEKANBARU, MAUROZIJLSTRA.COM – Sebuah kecelakaan maut terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Kecelakaan ini merenggut nyawa satu keluarga yang tengah berjalan di tepi jalan.
Pengemudi mobil Calya, Antoni Romansyah (44), bersama dua penumpangnya, Lidia Rustiawati Putri (25) dan Deni (30), dinyatakan dalam pengaruh narkotika jenis sabu saat insiden terjadi.
“Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif mengonsumsi narkoba sebelum kecelakaan terjadi,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, kepada Kompas.com, Rabu.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan terjadi saat mobil Calya yang dikemudikan Antoni melaju dengan kecepatan tinggi di jalanan yang padat penduduk. Menurut saksi mata, mobil tersebut terlihat oleng sebelum akhirnya menabrak keluarga yang sedang berjalan di trotoar.
“Mobil itu tiba-tiba kehilangan kendali, lalu menabrak korban tanpa sempat mengerem. Benturan keras mengakibatkan para korban tewas di tempat,” kata Kompol Alvin.
Korban terdiri dari pasangan suami istri dan seorang anak perempuan berusia lima tahun. Mobil Calya juga menabrak tiang listrik sebelum akhirnya berhenti setelah menabrak pagar rumah warga.
Kondisi Pengemudi dan Penumpang
Setelah kecelakaan, polisi langsung mengamankan Antoni dan kedua penumpangnya. Ketiganya terlihat dalam kondisi tidak stabil dan menunjukkan gejala penggunaan narkoba.
“Kami menemukan alat isap sabu di dalam mobil, yang kemudian menjadi barang bukti utama dalam kasus ini,” ungkap Alvin.
Selain itu, mobil Calya yang digunakan Antoni tidak dilengkapi dokumen resmi seperti STNK, sehingga mengindikasikan adanya pelanggaran hukum lain.
Status Hukum dan Tindakan Polisi
Antoni Romansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan ini. Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi bagi pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Selain itu, ia juga terancam dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan dan penggunaan narkoba.
“Tersangka bisa dikenai hukuman penjara maksimal 15 tahun, mengingat faktor narkoba menjadi penyebab utama kecelakaan ini,” tegas Alvin.
Reaksi Publik dan Keluarga Korban
Insiden ini memicu kemarahan warga setempat, yang menuntut penegakan hukum tegas terhadap pelaku. Keluarga korban juga menyampaikan duka mendalam dan berharap keadilan ditegakkan.
“Kami kehilangan tiga anggota keluarga sekaligus. Kami hanya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar seorang kerabat korban yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, masyarakat sekitar meminta pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan lalu lintas di kawasan tersebut, termasuk mengontrol peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru.
Upaya Penanganan oleh Pihak Berwenang
Polisi memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan. Selain itu, operasi rutin untuk mendeteksi pengguna narkoba di jalanan akan diperketat guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba, terutama yang melibatkan kendaraan bermotor,” kata Alvin.
Kesimpulan
Kecelakaan tragis di Jalan Hangtuah, Pekanbaru, menjadi peringatan keras tentang bahaya kombinasi narkoba dan kelalaian dalam berkendara. Insiden ini tidak hanya merenggut nyawa satu keluarga, tetapi juga menyoroti perlunya langkah tegas dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di jalanan.
Dengan proses hukum yang tengah berlangsung, masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi pengguna kendaraan lainnya untuk selalu menjaga keselamatan dan kepatuhan hukum.







