maurozijlstra.com,25 APRIL 2025
Penulis: Riyan Wicaksono
Editor: Muhammad Kadafi
Tim Redaksi: Diplomasi Internasional Perusahaan Victory88
Jakarta, April 2025 – Dunia pendidikan Indonesia kembali diwarnai polemik terkait rencana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang akan mengembalikan sistem penjurusan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) mulai tahun ajaran 2025/2026. Rencana ini menandai perubahan arah kebijakan setelah sebelumnya sistem penjurusan resmi dihapuskan melalui implementasi Kurikulum Merdeka. Sejumlah guru, organisasi profesi pendidikan, dan kalangan legislatif menyampaikan kekhawatiran dan mendesak agar rencana ini dibatalkan atau setidaknya dikaji ulang secara komprehensif.
Latar Belakang: Dari Penjurusan Menuju Kurikulum Merdeka

Sebelum diterapkannya Kurikulum Merdeka, sistem pendidikan SMA di Indonesia mengadopsi model penjurusan yang membagi siswa ke dalam tiga jalur utama: Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa. Pemilihan jurusan ini biasanya dilakukan pada awal kelas XI dan dianggap sebagai acuan dalam menentukan bidang studi di perguruan tinggi.
Namun, sistem ini telah lama dikritik karena dianggap terlalu kaku dan tidak memberikan ruang bagi siswa untuk mengeksplorasi minat dan bakat mereka secara bebas. Banyak siswa merasa terjebak dalam jurusan yang tidak sesuai dengan potensi diri, hanya karena dorongan nilai, orang tua, atau stereotip sosial.
Kurikulum Merdeka hadir dengan semangat reformasi, menghapuskan sistem penjurusan dan menggantinya dengan sistem pemilihan mata pelajaran berbasis minat, bakat, dan rencana karier siswa. Di bawah sistem ini, siswa diperbolehkan memilih kombinasi mata pelajaran lintas disiplin tanpa terikat pada jurusan tertentu. Hal ini diharapkan dapat membentuk profil pelajar Pancasila yang mandiri, kreatif, dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Rencana Pengembalian Penjurusan: Alasan Pemerintah

Meskipun Kurikulum Merdeka mendapat banyak apresiasi, Kemendikbudristek pada awal tahun 2025 mengumumkan rencana untuk mengembalikan sistem penjurusan di SMA. Alasannya adalah kebutuhan akan penyederhanaan struktur kurikulum dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya sekolah, terutama guru dan fasilitas. Selain itu, sistem penjurusan dianggap dapat memberikan arah yang lebih jelas bagi siswa dalam menentukan studi lanjutan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan bahwa penjurusan akan dimulai kembali sejak kelas X, bukan kelas XI seperti sebelumnya. Dengan demikian, siswa akan diarahkan sejak awal untuk memilih jalur akademik yang sesuai dengan rencana masa depannya, sehingga pembelajaran menjadi lebih terfokus.
Namun, rencana ini langsung menimbulkan respons keras dari berbagai pihak, terutama dari kalangan guru dan organisasi pendidikan.
Tanggapan Guru dan Organisasi Profesi Pendidikan

Salah satu suara yang paling vokal adalah dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Ketua Umum FSGI, Retno Listyarti, menyatakan bahwa rencana pengembalian penjurusan adalah langkah mundur yang bertentangan dengan semangat Kurikulum Merdeka. Ia menilai bahwa sistem yang membebaskan siswa memilih mata pelajaran lintas bidang justru lebih adaptif terhadap tantangan masa depan.
Menurut Retno, “Dengan mengembalikan penjurusan, kita kembali memaksa siswa untuk menentukan jalur masa depannya pada usia yang sangat muda. Padahal, di usia 15-16 tahun, siswa masih dalam proses eksplorasi diri. Mereka belum tentu siap untuk mengambil keputusan sebesar itu.”
Selain itu, ia juga menyoroti dampak terhadap distribusi jam mengajar guru. Dalam sistem Kurikulum Merdeka, guru memiliki peluang lebih luas untuk mengajar lintas kelas dan lintas kelompok mata pelajaran. Namun, jika sistem penjurusan diberlakukan lagi, maka guru mata pelajaran tertentu bisa mengalami penurunan jam mengajar secara drastis. Ini berimplikasi langsung pada tunjangan profesi guru yang dihitung berdasarkan beban mengajar minimal.
FSGI bahkan melaporkan adanya ketimpangan kelas sejak jurusan ditiadakan, di mana kelas-kelas tertentu menjadi sangat penuh karena popularitas mata pelajaran tertentu, sedangkan kelas lain sepi. Namun, mereka menilai ini sebagai masalah manajemen sekolah, bukan alasan yang cukup untuk mengembalikan sistem penjurusan secara nasional.
Kritik dari Komisi X DPR RI

Komisi X DPR RI, yang membidangi urusan pendidikan, juga turut menyampaikan kekhawatirannya. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah untuk menunda implementasi kebijakan ini dan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu. Ia menyatakan bahwa pendidikan tidak bisa terus-menerus berubah arah tanpa dasar riset yang kuat dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan sebelumnya.
“Pengambilan keputusan yang tergesa-gesa berpotensi membingungkan guru, siswa, dan orang tua. Kita harus konsisten dengan kebijakan yang sudah diterapkan. Jika Kurikulum Merdeka baru berjalan dua tahun, maka perlu ada evaluasi jujur, bukan langsung mengubah haluan kembali ke sistem lama,” ujarnya.
Dampak terhadap Masa Depan Siswa

Penjurusan sejak awal kelas X juga dianggap dapat membatasi potensi dan fleksibilitas siswa. Di era modern, keterampilan yang dibutuhkan oleh dunia kerja semakin beragam dan sering kali bersifat lintas disiplin. Dengan sistem penjurusan, siswa akan kehilangan peluang untuk menggabungkan mata pelajaran dari bidang berbeda, seperti sains dengan ekonomi, atau bahasa dengan teknologi.
Hal ini juga dapat membatasi mobilitas akademik siswa. Misalnya, siswa yang sejak awal masuk jurusan IPS akan kesulitan jika di kelas XII tertarik untuk mengambil jurusan teknik di per guru an tinggi. Dalam sistem Kurikulum Merdeka, transisi semacam ini lebih mungkin dilakukan karena siswa memiliki kebebasan memilih mata pelajaran sesuai aspirasi karier yang bisa berubah seiring waktu.
Usulan Solusi dari Pendidik

Sebagai alternatif dari sistem penjurusan, para pendidik menawarkan beberapa solusi yang lebih relevan dengan tantangan zaman:
-
Pemetaan Minat dan Bakat Siswa Secara Bertahap
Alih-alih langsung menjuruskan siswa di kelas X, pemerintah dapat memperkuat sistem asesmen minat dan bakat secara bertahap dari kelas X hingga XI. Hal ini dapat dibarengi dengan bimbingan konseling intensif. -
Penguatan Peran Guru BK dan Wali Kelas
Guru Bimbingan Konseling (BK) memiliki peran penting dalam membimbing siswa mengenal dirinya dan menyusun rencana studi. Pemerintah perlu meningkatkan kapasitas dan rasio guru BK agar pendampingan siswa berjalan optimal. -
Sistem Hybrid: Struktur Longgar dengan Panduan Karier
Salah satu opsi adalah membangun sistem hybrid antara penjurusan dan pemilihan mata pelajaran bebas. Siswa bisa diberi panduan pilihan paket mata pelajaran berbasis karier (misalnya paket STEM, paket ekonomi kreatif, dsb) tanpa harus dikotakkan ke dalam jurusan tetap. -
Pelatihan Guru untuk Interdisiplin dan Kurikulum Fleksibel
Guru perlu dibekali kemampuan untuk mengajar secara tematik dan lintas disiplin, agar bisa mengikuti perkembangan kurikulum yang tidak terikat pada batasan tradisional.
Kesimpulan: Perlu Dialog yang Lebih Inklusif
Pendidikan adalah proses jangka panjang yang harus dibangun dengan visi, kesabaran, dan partisipasi. Kebijakan pengembalian sistem penjurusan di SMA hendaknya tidak diputuskan secara sepihak atau terburu-buru. Suara guru sebagai pelaksana langsung di lapangan harus didengar dan dipertimbangkan secara serius.
Kurikulum Merdeka telah membawa harapan baru bagi pendidikan Indonesia. Alih-alih kembali ke sistem lama, yang lebih penting saat ini adalah penyempurnaan implementasi, peningkatan kapasitas guru, serta penguatan ekosistem pendidikan yang mendukung kebebasan belajar siswa.
Pemerintah didorong untuk membuka ruang dialog lebih luas, melibatkan guru, siswa, akademisi, dan masyarakat, demi melahirkan kebijakan pendidikan yang lebih demokratis, adaptif, dan berpihak pada masa depan generasi muda Indonesia.
BACA JUGA: Deretan Pemimpin Dunia yang Bakal Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
BACA JUGA: Trump dan Zelensky Kembali Berselisih, Kini Terkait Krimea





