MAUROZIJLSTRA.COM – Jajaran Polres Gowa berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai ratusan juta rupiah yang diproduksi di dalam lingkungan salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kasus ini menarik perhatian publik lantaran lokasi produksi yang berada di kawasan kampus.
BACA JUGA : puncak-konflik-pdip-resmi-pecat-jokowi-gibran-dan-bobby-nasution-megawati-tandatangani-surat-pemecatan/
Awal Terungkapnya Kasus
Kasus ini mencuat pada awal Desember 2024 setelah polisi menangkap salah satu tersangka di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan uang palsu yang siap diedarkan. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada jaringan yang lebih luas, hingga mengungkap lokasi produksi uang palsu di dalam kampus.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Truly Syarif, dalam konferensi persnya menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang melibatkan tim gabungan. “Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kemudian mengarah pada temuan besar ini. Kami berhasil mengamankan barang bukti dan sejumlah tersangka yang terlibat,” ujar AKBP Reonald.
BACA JUGA : presiden-prabowo-bertolak-ke-mesir-hadiri-ktt-d-8-perkuat-kerjasama-ekonomi-antarnegara-muslim/
Lokasi Produksi di Lingkungan Kampus
Dalam penggerebekan di kampus PTN tersebut, polisi menemukan alat cetak uang palsu beserta bahan baku seperti kertas khusus dan tinta yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu. Aktivitas ini dilakukan di salah satu ruangan yang dimodifikasi agar tidak mencurigakan.
Menurut keterangan, jaringan ini beroperasi lintas provinsi, menyasar wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. Modus operandi mereka adalah mencetak uang palsu pecahan besar seperti Rp50.000 dan Rp100.000, yang kemudian diedarkan melalui transaksi kecil di pasar tradisional dan toko kelontong.
Penangkapan 15 Tersangka
Hingga kini, polisi telah mengamankan 15 orang yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Mereka terdiri dari mahasiswa, alumni, hingga pihak luar yang berperan sebagai pengedar. Salah satu tersangka berinisial AR (24), seorang mahasiswa aktif, diduga menjadi otak di balik operasi ini.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya oknum yang memanfaatkan fasilitas kampus untuk tujuan ilegal ini,” tambah AKBP Reonald.
Reaksi Pihak Kampus
Pihak perguruan tinggi terkait mengaku terkejut dengan pengungkapan ini. Rektor PTN tersebut, Prof. Muhammad Akbar, menyatakan bahwa pihak kampus akan bekerja sama penuh dengan aparat kepolisian.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Kampus adalah tempat untuk menimba ilmu, bukan untuk kegiatan kriminal. Kami akan memperketat pengawasan dan keamanan di lingkungan kampus,” tegasnya dalam pernyataan resmi.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Uang palsu siap edar senilai Rp500 juta.
- Alat cetak uang palsu.
- Bahan baku pembuatan uang palsu seperti kertas khusus dan tinta.
- Dokumen terkait jaringan pengedar.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.
Dampak pada Masyarakat
Kasus ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama para pelaku usaha kecil yang menjadi target utama peredaran uang palsu. Seorang pedagang di Kecamatan Pallangga, Rahmawati, mengaku pernah menerima uang palsu dari pelanggan. “Baru sadar setelah uang itu ditolak di bank,” ujarnya.
Upaya Pencegahan
Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. Polisi juga mengadakan sosialisasi cara membedakan uang asli dan palsu kepada pedagang pasar dan pelaku usaha kecil.
Kesimpulan
Pengungkapan jaringan uang palsu ini menjadi bukti nyata kerja keras aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan. Meski demikian, kasus ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak, termasuk institusi pendidikan, untuk meningkatkan pengawasan agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Dengan kolaborasi antara aparat, masyarakat, dan pihak kampus, diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa depan.







